Assalamualaikum sahabat ?
Sahabat, dalam islam tabarruj boleh tetapi mempunyai Batasan tidak sesuka hati kita sebagai wanita bersolek tapi untuk menampakkan kepada orang lain Masyaallah,
Lalu bagaimana batasannya?? mari kita simak yang di jelaskan oleh Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
BATASAN TABBARUJ (BERHIAS),
Penting Banget, Apalagi buat WANITA yang senangnya SOLEK-SOLEKAN.
Tabarruj secara bahasa adalah wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki. Di dalam Lisân al-‘Arab dikatakan: (dan at-tabarruj: menampakkan perhiasan kepada manusia asing dan tabarruj itu tercela. Sedangkan kepada suami maka tidak). Dan di dalam al-Qâmûs al-Muhîth dikatakan: (dia –perempuan- bertabarruj: dia -perempuan- menampakkan perhiasannya kepada laki-laki). Di dalam Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: (dan at-tabarruj: wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya kepada laki-laki…). Dan di dalam Maqâyîs al-Lughah dikatakan: [(baraja) al-bâ’ wa ar-râ’ wa al-jîm punya dua asal: salah satunya al-burûj dan azh-zhuhûr…, dan darinya at-tabarruj, yaitu wanita menampakkan kecantikan-kecantikannya). Dan dari kata izhhâr (menampakkan) dan dari kata al-burûz wa azh-zhuhûr dipahami bahwa keadaan perhiasan itu menarik pandangan seakan-akan ia –perempuan- menonjolkannya untuk laki-laki. Dan makna syar’iy tidak berbeda dengan yang demikian. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (TQS an-Nur [24]: 31)
Jadi janganlah seorang wanita menggerakkan kakinya dengan keras terhadap tanah sementara dia berjalan supaya keluar suara dari gelang kaki sehingga laki-laki tahu bahwa wanita tersebut memakai perhiasan di pergelangan kakinya di bawah pakaian. Semua ini berarti bahwa tabarruj itu secara bahasa dan syar’iy adalah perhiasan yang menarik pandangan/perhatian.
Baca juga; ADAB BERPUASA
Baca juga; ADAB BERPUASA
Dengan menerapkan makna ini terhadap pakaian celana panjang (pantalon) di kehidupan khusus di depan kerabat yang bukan mahram ketika mereka datang ke rumah sebagai bentuk shilaturrahim seperti mengucapkan selamat kepada kerabat mereka pada kondisi-kondisi yang dibenarkan oleh syara’ semisal hari raya… Jika pakaian itu tanpa gamis panjang di atasnya yang menutupi celah (selangkangan) celana di atas kedua paha, maka hal itu menarik pandangan (perhatian). Seorang wanita yang mengenakan celana panjang dan celah (selangkangan) atasnya di atas kedua paha tampak maka itu menarik pandangan (perhatian). Sedangkan jika ada gamis yang menutupi celah (selangkangan) atas dari celana di atas kedua paha dan semacam itu maka tidak menarik pandangan (perhatian) kecuali pada kondisi yang tidak biasa…
Bukan suatu keharusan didatangkan nash yang menyebutkan bahwa memakai celana di kehidupan khusus di depan kerabat yang bukan mahram adalah tabarruj. Akan tetapi dalil-dalil di atasnya menyebutkan realita tabarruj itu apa dan ini berlaku (sesuai) terhadap celana panjang dan blus tanpa gamis yang menutupi celah (selangkangan) celana panjang di atas kedua paha dan semacam itu. Karena itu di dalam jawab soal dinyatakan sebagai berikut: (dan memakai celana adalah tabarruj. Karena itu wanita tidak boleh muncul dengan celana panjang di depan kerabat yang bukan mahram ketika mereka datang untuk shilaturrahim atau memberikan ucapan selamat hari raya…) .
Jadi jawaban itu adalah tentang memakai celana panjang dan blus, yakni muncul tanpa ditutup dengan gamis.
Dan tentu saja, jawaban itu adalah di dalam rumah, dan bukan di kehidupan umum. Sebab pakaian kehidupan umum sudah ma’ruf di mana di dalamnya harus terpenuhi tiga hal: menutupi aurat, tidak tabarruj dan mengenakan jilbab syar’iy.
Inilah sedikit penjelasan tentang tabarruj(berhias)
semoga kita memahami dan mengamalkannya..
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar