Assalamualaikum wr,wb
Sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat bila ada seseorang meninggal, maka para jamaah ta'ziah akan membaca al qura'n,terutama surat yasin disamping mayat. Tetapi akhir akhir ini ada banyak perbincangan dan pembicaraan tentang membaca al quran samping mayat bahkan ada sebahagian daerah dilarang membaca al quran samping mayat dengan alasan menimbulkan kegaduhan dan juga tidak disunnahkan.
Pertanyaan:
1. Bagaimanakah hukum membaca al quran disamping mayat??
2. Seandainya boleh, bagaimana hukum membaca al quran disamping mayat yang belum dimandikan ??
Jawaban :
1. Boleh membaca al quran disamping mayat, bahkan diperintahkan berdasarkan hadits sahih
اقرأوا على موتاكم يس
Artinya: "bacalah yasiin bagi orang yang sudah meninggal diantar kamu"
Dalam kitab fatawa kubra, Ibnu Hajar Al-haitami menyatakan bahwa, pendapat yang menyatakan tidak akan sampai pahala bacaan al-quran kepada mayat adalah pendapat ulama mutaqaddimin. Ulama mutaqaddimin berkomentar bahwa makna yang terkandung dalam hadis tersebut diatas adalah anjuran untuk membaca yasiin kepada orang yang akan meninggal, bukan kepada orang yang telah meninggal. Mereka menambahkan,bacaan al quran tersebut tidak akan sampai kepada mayat, karena pahalanya akan kembali kepada orang yang membacanya. Dan pahala yang timbul dari suatu amalan, tidak akan berpindah kepada orang lain. Sementara ulama mutaakkhirin berpendapat bahwa pahala bacaan al quran tersebut sampai kepada mayat. Oleh karena demikian, maka imam Ibnu Ruf'ah dan lain-lain berpegang pada zahir hadist. Lebih lanjut Imam Zarkasyi menegaskan "bahkan disunatkan membaca al quran bagi orang yang belum meninggal,atau bagi orang yang sudah meninggal" berdasarkan pada pemakaian lafazd kepada makna hakikat dan makna majaznya.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa mayat tidak bisa mengambil manfaat dari bacaan tersebut dengan alasan karena rohnya telah dinaikkan ke hadhirat ilahi,pendapat tersebut sungguh tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena ijma' ulama menyatakan bahwa sekalipun roh telah dinaikkan ke hadhirat ilahi roh tersebut tetap bisa mengambil manfaat dari sesuatu yang sampai kepadanya,seperti pahala do'a,sedekah,demikian juga pahala bacaan al quran.
2. Hukum membaca al quran disamping mayat yang belum dimandikan adalah boleh. Berdasarkan pada zahir hadist diatas yang dilalahnya umum. Dalam hadits diatas,tidak ada satu kalimat spesifik yang mengkhususkan pembacaan al quran hanya bagi mayat yang sudah dimandikan.
Pada dasarnya, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan antara hukum menyalatkan jenazah yang belum dimandikan dan hukum membaca al quran bagi mayat yang belum dimandikan. Tidak boleh menyalatkan mayat yang belum dimandikan, karena salah satu syarat sah menyalatkan mayat adalah mayat tersebut harus dimandikan terlebih dahulu. Dan karena memandikan mayat termasuk dalam salah satu perbuatan yang ma'tsur (perbuatan yang dilakukan oleh nabi). Sementara pada masalah membaca al quran tidak disyaratkan demikian.
Adapun pendapat sebahagian orang yang mengatakan bahwa tidak boleh membaca al quran disamping mayat dengan alasan dapat menyebabkan kegaduhan, syekh Muhammad Ramli dalam kitab hasyiah jamal menegaskan bahwa tidak boleh membaca al quran disamping mayat jika pada saat itu orang orang sedang melaksanakan tajhiz mayat,yang dapat menimbulkan kegaduhan dan tajhiz mayat lebih penting pada saat itu. Lebih lanjut, Imam 'Aly Asyibra Amlasy berkomentar bahwa dari pernyataan diatas,dapat kita pahami bahwa bila seandainya orang orang pada saat itu tidak sedang melakukan tajhiz mayat karena satu alasan,misalnya karena malam hari dsb, maka disunatkan membaca al quran disamping mayat.
Referensi
#fatawakubra,jilid,2,hal,36,Cet,dar al-fikr
#fath al-wahhab bi syahri manhaj al-thullab,jilid.1,hal,89,Cet.al-haramain
#Asnalmathalib fi syahri raudah al-thalib,jilid.1,hal.296,Cet.dar al-kitab al-ilmiyah
Semoga bermanfaat
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa mayat tidak bisa mengambil manfaat dari bacaan tersebut dengan alasan karena rohnya telah dinaikkan ke hadhirat ilahi,pendapat tersebut sungguh tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena ijma' ulama menyatakan bahwa sekalipun roh telah dinaikkan ke hadhirat ilahi roh tersebut tetap bisa mengambil manfaat dari sesuatu yang sampai kepadanya,seperti pahala do'a,sedekah,demikian juga pahala bacaan al quran.
2. Hukum membaca al quran disamping mayat yang belum dimandikan adalah boleh. Berdasarkan pada zahir hadist diatas yang dilalahnya umum. Dalam hadits diatas,tidak ada satu kalimat spesifik yang mengkhususkan pembacaan al quran hanya bagi mayat yang sudah dimandikan.
Pada dasarnya, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan antara hukum menyalatkan jenazah yang belum dimandikan dan hukum membaca al quran bagi mayat yang belum dimandikan. Tidak boleh menyalatkan mayat yang belum dimandikan, karena salah satu syarat sah menyalatkan mayat adalah mayat tersebut harus dimandikan terlebih dahulu. Dan karena memandikan mayat termasuk dalam salah satu perbuatan yang ma'tsur (perbuatan yang dilakukan oleh nabi). Sementara pada masalah membaca al quran tidak disyaratkan demikian.
Adapun pendapat sebahagian orang yang mengatakan bahwa tidak boleh membaca al quran disamping mayat dengan alasan dapat menyebabkan kegaduhan, syekh Muhammad Ramli dalam kitab hasyiah jamal menegaskan bahwa tidak boleh membaca al quran disamping mayat jika pada saat itu orang orang sedang melaksanakan tajhiz mayat,yang dapat menimbulkan kegaduhan dan tajhiz mayat lebih penting pada saat itu. Lebih lanjut, Imam 'Aly Asyibra Amlasy berkomentar bahwa dari pernyataan diatas,dapat kita pahami bahwa bila seandainya orang orang pada saat itu tidak sedang melakukan tajhiz mayat karena satu alasan,misalnya karena malam hari dsb, maka disunatkan membaca al quran disamping mayat.
Referensi
#fatawakubra,jilid,2,hal,36,Cet,dar al-fikr
#fath al-wahhab bi syahri manhaj al-thullab,jilid.1,hal,89,Cet.al-haramain
#Asnalmathalib fi syahri raudah al-thalib,jilid.1,hal.296,Cet.dar al-kitab al-ilmiyah
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar