Assalamualaikum wr,wb
Kali ini kita membahas masalah kucing yaitu satu binatang yang sangat jinak di kalangan manusia dan juga bisa bermanfaat sekali kali ..
Deskripsi masalah
Kucing adalah hewan yang sangat jinak dan dekat dengan manusia. Manusiapun mendapat keuntungan karena biasanya kucing suka memburu tikus dan menjadi bahan perusak dan membawa virus penyakit. Karena kedekatan tersebut tidak jarang pula bulu kucing melekat pada pakaian kita.
Pertanyaan:
1. Apakah bulu kucing termasuk dalam najis ??
2. Bila bernajis,apakah bulu kucing yang terdapat pada pakaian ketika shalat dapat membatalkan shalat ??
Jawaban:
1. Bulu kucing termasuk dalam najis,karena setiap daripada tubuh hewan yang terpisah ketika masih hidup dihukumi sebagaimana bangkainya, jika bangkainya suci,maka ia suci,dan jika bangkainya najis,maka ia juga najis. Kecuali bulu hewan yang halal dimakan,maka bulu tersebut dihukumi suci,walaupun bangkainya najis. Oleh karena demikian,maka anggota tubuh manusia,belalang,ikan itu dihukumi suci,baik masih hidup maupun sudah mati. Sedangkan bulu ayam,bebek bila tercabut pada saat masih hidup maka dihukumi suci. Dan bila telah mati maka itu najis.
2. Bulu kucing pada pakaian ketika shalat tidak dapat membatalkan shalat, karena bulu kucing termasuk dalam najis yang dimaafkan bila hanya sedikit, bahkan jumlahnya sangat banyak, sehingga sangat sukar bagi seseorang untuk menghindarinya,(umum,bala) syaria't memberikannya dispensasi dengan memaafkannya pula.
Semoga bermanfaat
Amiin ya allah
Referensi
#nihayah al-muhtaj,juz,1,hal,245,cet. Dar al-kutub al-ilmiyah.
#hasyiyah al-bajuri,juz, 2, hal,290,cet.al-haramain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar